Pada kesempatan yang bahagia ini admin akan membagikan sebuah informasi tentang aturan Lima hari sekolah oleh kemendikbud dan berikut ulasan-nya
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Muhadjir Effendy memastikan kebijakan lima hari sekolah dalam seminggu akan diterapkan mulai tahun ajaran 2017-2018. Hal itu diungkapkan Muhadjir, kepada wartawan di sela-sela mengisi rangkaian kegiatan kunjungan kerjanya di Kabupaten Kuningan, Kamis, 10 November 2016.
Gambar ilustrasi
Kebijakan tersebut, tuturnya merupakan bagian dari penerapan Program Penguatan Pendidikan Karakter (P3K). "Untuk program P3K itu, mulai tahun ajaran 2017-2018 akan ada perubahan-perubahan pengorganisasian pembelajaran. Antara lain guru wajib berada di sekolah 8 jam, tidak boleh kurang. Hari sekolahnya lima hari seminggu. Sabtu dan Minggu akan kami liburkan untuk hari keluarga dan hari wisata keluarga," katanya.
Berikutnya ujar Muhadjir, ke depan pihaknya juga akan membuat aturan-aturan agar tidak ada kepala sekolah yang juga mengajar. "Kepala sekolah harus jadi manajer, cari uang yang banyak untuk sekolahnya, siswanya dibikin pinter, maju, cukup. Sehingga kalau ditinggal rapat kepala sekolah, murid tidak terbengkalai," ujarnya.
Ditanya kembali mengenai penerapan lima hari sekolah, Muhadjir menegaskan, itu sudah dipastikan akan diterapkan mulai tahun ajaran baru 2017-2018, dan peraturan-peraturan pendukungnya pun kini sudah dipersiapkan. "Sudah ada Peraturan Menterinya, sudah ada Keputusan Presidennya, nanti tinggal melaksanakan," katanya.
Sementara itu, selama berada di Kuningan Kamis, 10 November 2016, Muhadjir mengisi sejumlah agenda. Di antaranya meninjau kegiatan belajar mengajar di SMPN 1 Kramatmulya, menghadiri undangan dan memberikan paparan materi pada acara Rapat Koordinasi Nasional Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia di Hotel Horison Tirta Sanita, serta meninjau dan memberikan bantuan ke Sekolah Dasar negeri Bunigeulis, di desa Bunigeulis, Kecamatan Hantara yang terkena musibah kebakaran sekitar tiga bulan lalu
Kunjungan Muhadjir ke sekolah-sekolah tersebut, juga disertai Bupati Kuningan Acep Purnama, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kuningan Taufik Rohman. Selain itu juga disertai sejumlah pejabat lainnya dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan.
Dan baca juga informasi lain-nya :
>>Cara cek info PTK/GTK terbaru semester 1 tahun Pelajaran 2016/2017<<
>>Daftar guru yang sudah terbit sktp dan guru belum invalid<<
Sekian yang dapat admin bagikan mengenai informasi tentang aturan kemendikbud bagi sekolah mudah mudahan bermanfaat dan dapat menambah informasi bagi para guru guru.
0 Response to "Inilah ... Aturan Kemendikbud Bagi Sekolah"
Posting Komentar