Salam sejahtera dan Salam pendidikan
Pada kesempatan kali ini admin akan mebagikan sebuah info terbaru tentang aturan kemendikbud untuk seluruh guru sertifikasi di indonesia berikut paparanya :
Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku sudah mengeluarkan SK baru untuk membenahi infrastruktur landasan dasar pendidikan. Dalam SK yang dibuat, bahwa guru yang mendapat tunjangan profesi harus berada di sekolah selama 8 jam dalam sehari, "Sudah kami SK-kan menteri, mulai ajaran baru nanti tidak boleh ada lagi guru keluyuran keluar sekolah, mencari sekolah untuk mencari tambahan mengajar," katanya di Yogyakarta, Selasa (6/12/2016).
Lihat Info terbaru tentang pendidikan :
Kompensasinya, kata dia, setiap guru PNS wajib bekerja 7,5 jam diluar jam istirahat. Berada di sekolah selama 8 jam perhari itu diperlakukan pada semua guru yang dapat tunjangan profesi, baik sekolah negeri maupun swasta.
Setiap guru yang dapat tunjangan profesi, baik negeri atau swasta, wajib berada disekolah selama 8 jam per hari. Dengan begitu, saya ber....Baca Berita Selengkapnya
0 Response to "ATURAN BARU UNTUK SELURUH GURU SERTIFIKASI DI INDONESIA OLEH MENDIKBUD"
Posting Komentar