Salam Sejahtera dan Salam Pendidikan
Pada Kesempatan Kali ini kami akan membagikan Informasi mengenai jabatan Fungsional umum PNS tidak berlaku lagi mulai tahun 2017 dan berikut ulasannya .Mulai Januari 2017, jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana. Untuk itu, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana.
Baca Informasi Penting Linnya :
- Jadwal Uji Ulang UTN/UKG 2017 Bagi Peserta Yang Tidak Lulus
- JADWAL LENGKAP UN DAN USBN TAHUN 2017 DAN KELOMPOK MAPEL YANG DIUJIKAN
- PELAJARAN PMP KEMBALI DI AJARKAN DI SEKOLAH DISETUJUI OLEH MPR DAN PRESIDEN
Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kement.Baca Selengkapnya......
0 Response to "JABATAN FUNGSIONAL UMUM PNS TIDAK BERLAKU LAGI MULAI TAHUN 2017"
Posting Komentar