Selamat Berkunjung di Blog Jendela Ilmu Pendidikan, Silahkan like dan Menjadi Pengikut di Blog Kami Agar Mendapatkan Info Seputar Pendidikan Terbaru (^_^)

JABATAN FUNGSIONAL UMUM PNS TIDAK BERLAKU LAGI MULAI TAHUN 2017

Salam Sejahtera dan Salam Pendidikan
Pada Kesempatan Kali ini kami akan membagikan Informasi mengenai jabatan Fungsional umum PNS tidak berlaku lagi mulai tahun 2017 dan berikut ulasannya .Mulai Januari 2017,  jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN/PNS) tidak berlaku lagi. Hal ini menyusul terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah. 
JABATAN FUNGSIONAL UMUM PNS TIDAK BERLAKU LAGI MULAI TAHUN 2017

Mulai dari pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana. Untuk itu, seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana.
Baca Informasi Penting Linnya :

Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan Permen PANRB Nomor 25," kata Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur Kement.Baca Selengkapnya......

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JABATAN FUNGSIONAL UMUM PNS TIDAK BERLAKU LAGI MULAI TAHUN 2017"

Posting Komentar