Selamat Berkunjung di Blog Jendela Ilmu Pendidikan, Silahkan like dan Menjadi Pengikut di Blog Kami Agar Mendapatkan Info Seputar Pendidikan Terbaru (^_^)

KRITERIA DAN SYARAT GURU PENERIMA INSENTIF PUSAT TAHUN 2017

Salam sejahtera dan salam pendidikan 
Pada kesempatan kali ini kami akan membagikan informasi mengenai kriteria dan syarat guru penerima insentif pusat tahun 2017 dan berikut kriteia dan syarat nya silahkan di simak dengan baik baik.
Beberapa hari yang lalu laman info Guru berbagi berita mengenai adanya perubahan nama tunjangan fungsional menjadi insentif guru. Pada dasarnya kedua istilah tersebut sama saja. Namun karena masa berlakunya pemberian subsidi tunjangan fungsional tersebut sudah habis sesuai PP 75 tahun 2008, maka namanya diganti. hehehe. Dan tahun ini kuota guru penerima akan ditambah, ini jika dibandingkan dengan penerima tunjangan fungsional 2015 yang lalu. 

KRITERIA DAN SYARAT GURU PENERIMA INSENTIF PUSAT TAHUN 2017

Bagi yang ingin melihat kriteria nya silahkan di download di  >>SINI<<
 
Nah berikut syarat syarat guru yang berhak menerima insentif guru dari pusat tersebut:
  1. Diutamakan guru yang mengajar sesuai dengan kualifikasi akademik dibukGuru tetap non PNS yang diselnggarakan pemerintah/ pemda dan atau masyarakat dan belum memiliki sertifikkat pendidik
  2. Berpendidikan minimal S1/DIV kecuali di daerah khusus.
  3. Bagi guru bantu minimal berpendidikan D2 dan memiliki NIGB
  4. Terdata dalam dapodik baik itu dapodik PAUD DIKMAS, Dapodikdas, maupun Dapodikmen
  5. Memiliki NUPTK
  6. Beban kerja minimal 24 jam pelajarantikan dengan surat keterangan Kepsek dan diverifikasi Disdik Kab/kota. 
  7. Diutamakan bagi guru yang memiliki masa kerja pengabdian minimal 10 tahun
(Sumber : Sinarberita)
Sekian yang dapat kami bagikan mengenai kriteria dan syarat guru penerima insentif pusat tahun 2017. mudah mudahan bermanfaat dan jangan lupa di bagikan kepada rekan rekan yang lainnya. Salam pendidikan

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "KRITERIA DAN SYARAT GURU PENERIMA INSENTIF PUSAT TAHUN 2017"

Posting Komentar