Salam sejahtera dan salam pendidikan
Pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan meberikan informasi mengenai kriteria pengangkatan honorer tanpa tes menurut panja DPR dan berikut informasinya silahkan disimak.
Akhirnya, penantian honorer bertahun-tahun untuk menikmati memegang "NIP" didepan mata. Pasalnya revisi ASN yang menyebutkan honorer akan diangkat menjadi PNS tanpa tes menjadi kenyataan, Dalam draf revisi UU ASN, memang tak disebutkan secara rinci soal mekanisme tes. Di situ hanya disebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS dalam Pasal 131A sebagai berikut:
Pasal 131A
Pasal 131A
- (1) Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90.
- (2) Pengangkatan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.
Kriteria pengangkatan honorer baru-baru ini, bisa Anda lihat dalam draft revisi UU ASN dibawah;
Lihat Disini :
>> KRITERIA PENGANGKATAN HONORER
Lihat Disini :
>> KRITERIA PENGANGKATAN HONORER
Sumber : gurukelas.id
Sekian yang dapat kami bagikan mudah mudahan bermanfaat dan jangan lupa untuk dibagikan kepada rekan rekan yang lainnya.
Salam Pendidikan
0 Response to "Berikut Kriteria Pengangkatan Honorer Tanpa Tes Menurut Panja DPR"
Posting Komentar