Salam Sejahtera dan salam pendidikan
pada kesempatan yang berbahagia ini kami akan membagikan informasi mengenai Beban Kerja dan Tunjangan Profesi Guru Sesuai PP No 19 Tahun 2017 Tentang Guru dan berikut informasi lengkapnya.. Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait aturan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.
Beberapa point penting yang terdapat dalam PP Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain :
- Terkait Beban Kerja Guru PNS Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru
- Terkait Beban Kerja dan Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru
- Terkait Tunjangan Profesi Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru
- Terkait Dihapuskannya Tunjangan Profesi Pengawas Sekolah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru
Bagi Anda yang Penasaran dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru silahkan download melalui link Download yang tersedia di bawah ini. Silahkan berikan laporan jika link Download PP Nomor 19 Tahun 2017 tidak berfungsi dengan baik.
Link Download :
>>Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru <<
>>Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (no) 19 Tahun 2017 Tentang Perubahan PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru <<
sumber : ainamulyana.blogspot.com
Demikian yang dapat kami bagikan mengenai informasi poin penting perubahan pada PP No 19 Tahun 2017 tentang Guru yang wajib anda ketahui ini. Semoga bermanfaat dan jangan lupa untuk dibagikan kepada rekan rekan yang lainnya.
Salam Pendidikan
0 Response to "Beban Kerja dan Tunjangan Profesi Guru Sesuai PP No 19 Tahun 2017 Tentang Guru"
Posting Komentar